Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi K Maki Sumsel melakukan aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (12/12/2023).
Kedatangan massa tersebut terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bukit Sulap yang sedang bergulir di Kejati Sumsel terkesan jalan ditempat.
Aksi damai ini di sambut Oleh Kasi Penkum Kajati Sumsel, Burnia mengatakan, pihaknya akan koordinasikan Kasus ini terkait penanganan apa soal informasinya akan dipelajari terlebih dahulu.
“Saya tanyakan dulu ke Pimpinan sudah sejauh mana proses penanganannya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang mana aksi tersebut di Support oleh K Maki, Ferry dan Boni mengatakan, neminta Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bukit Sulap menyeret Mantan Walikota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas dalam pusaran korupsi.
” Kami meminta Kepastian hukum, penegakkan hukum dan penindakan menjadi satu kesatuan dalam perkara korupsi tidak perduli siapa yang berbuat,” tandasnya.
Sementara Doni Ariansyah, Koordinator Aksi di dampingi Nofianto Koordinator Lapangan menambahkan, ada berapa kasus dugaan korupsi lainya, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak berjalan maksimal, sebagimana diketahui dalam catatan kami terdapat perkara yang status sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan seperti perkara pengadaan Mebelaur pada Dinas Pendidikan Musi Rawas diserahkan ke Inspektorat.
” Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan mesin genset RSUD Rupit di Muratara dan kerugian negara ditaksir total los dengan status perkara di SP3 kan atau dihentikan. Berikutnya kasus dugaan korupsi pengadaan masker bersumber dari alokasi anggaran Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas dengan status kasus tinggal menunggu penetapan tersangka sejauh ini penetapan tersangka belum dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau alasan belum direstui Kejaksaan Tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut, Disusul kasus terbaru, terkait keberadaan Aset Tetap milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau senilai Rp.64,5 Miliar dinyatakan oleh BPK tahun 2022, tidak diketahui keberadaanya dan marak menjadi pemberitaan yang sampai kini tidak direspon Kejaksaan seakan tebang pilih. Padahal dari masalah aset tersebut terdapat Indikasi penyimpangan atas Pembebasan Lahan Bandara Silampari yang sudah dilakukan ganti rugi melalui anggaran pada Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau sejak beberapa tahun Tanah dimaksud tidak diketahui keberadaanya.
“Jika tidak ada progres dan perkembangan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang di sampaikan, ke depan APAK akan melakukan aksi di KPK dan membuat laporan baru di KPK untuk kasus dugaan korupsi yang sama,” pungkasnya. (rils)















