Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Sengketa kepemilikan lahan kapling Koperasi Sumber Daya Selaras (KOPSUDAS) yang melibatkan 536 warga kembali mencuat ke permukaan. Pada hari ini, Senin (7/7/2025), Tim Kuasa Hukum para pemilik kapling yang diketuai oleh Ahmad Rendy, S.H., secara resmi mengajukan sanggahan hukum terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Rendy menyatakan bahwa SP2HP tersebut dipandang tidak memenuhi standar objektivitas hukum dan dikeluarkan tanpa dukungan landasan yuridis yang kuat.
“Poin dalam SP2HP yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dan bahwa pihak terlapor memiliki legal standing atas objek sengketa merupakan bentuk kekeliruan hukum yang serius menurut analisis kami. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh pihak terlapor hanya didasarkan pada surat kuasa substitusi, yang secara hukum perdata gugur demi hukum seiring wafatnya pemberi kuasa, almarhum Imron,” tegas Rendy.
Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, Tim Kuasa Hukum telah secara resmi menyerahkan dua dokumen penting kepada pihak Kepolisian:
Surat Sanggahan Resmi terhadap SP2HP, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan.
Permohonan Pembukaan Kembali Penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam perkara penguasaan lahan kapling KOPSUDAS.
Tak hanya itu, kedua dokumen tersebut diperkuat dengan novum (alat bukti baru) berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., seorang akademisi dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).
“Legal Opinion ini kami jadikan bagian dari pembuktian formil bahwa terdapat dugaan kuat tindak pidana dalam perkara ini. Pandangan ahli tersebut menguatkan argumentasi hukum kami bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” lanjut Rendy.
Seluruh dokumen telah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Rendy juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, pihaknya akan menempuh mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menjamin perlindungan hak-hak hukum masyarakat. Ini bukan sekadar sengketa keperdataan, tetapi perkara yang memiliki unsur dugaan pidana yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.















