Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam siaran pers bernomor PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026 menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi.
Pertama, rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















