Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Penegakan hukum perdata kembali terlihat nyata di Kota Palembang. Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) berlangsung sukses tanpa kericuhan, meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini melibatkan unsur pengadilan, aparat keamanan, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon.
Tim hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm turun langsung mengawal jalannya eksekusi. Mereka memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu kuasa hukum, Andri Dwiyan Cahyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk nyata kepastian hukum terhadap objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah pelaksanaan putusan yang sah. Semua tahapan telah dilalui dan hari ini kita pastikan berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya di lokasi.
Di lapangan, proses eksekusi tidak sepenuhnya berjalan mulus sejak awal. Pihak termohon, Tina Fransisco, sempat menyampaikan keberatan dengan alasan masih adanya proses hukum yang berjalan.
Ketegangan sempat muncul, namun berhasil diredam melalui komunikasi terbuka antara pihak pengadilan, aparat, dan kuasa hukum.
Pendekatan persuasif menjadi kunci utama, sehingga proses pengosongan tetap dapat dilanjutkan tanpa benturan fisik maupun gangguan keamanan.
Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, SH., MH menegaskan bahwa eksekusi bukanlah tindakan sepihak, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan.
Menurutnya, objek telah melalui proses panjang hingga memiliki dasar hukum berupa risalah lelang yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk mengosongkan secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan teknis, petugas bahkan harus membuka akses yang terkunci sebagai bagian dari prosedur eksekusi paksa.
Meski dilakukan secara paksa, pengadilan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pihak termohon diberikan kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang pribadi dari dalam objek.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik sekaligus menjaga hak-hak dasar pihak yang terdampak.
Setelah seluruh bangunan dinyatakan kosong, berita acara resmi akan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas lahan tersebut.
Untuk memastikan situasi tetap aman, aparat gabungan dari kepolisian dan unsur terkait dikerahkan di lokasi. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung.
Kehadiran aparat terbukti efektif dalam menjaga stabilitas, sehingga eksekusi dapat berjalan hingga selesai tanpa insiden berarti.
Di sisi lain, pihak termohon menyatakan tidak tinggal diam. Mereka mengaku akan terus menempuh jalur hukum lanjutan atas objek yang disengketakan.
Langkah ini membuka kemungkinan adanya babak lanjutan dalam perkara tersebut, meski objek telah resmi dieksekusi.
Eksekusi ini menjadi potret bagaimana mekanisme hukum perdata ditegakkan di Indonesia. Proses panjang, koordinasi lintas lembaga, hingga pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas sosial.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















