Dukung Surat Edaran Disdik, DPRD Palembang: Stop Jual Seragam di Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAMETRONEWS.COM, Palembang – Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor: 420/676/Disdik/2025 tentang larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar lainnya di sekolah negeri mulai menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Palembang.

Anggota DPRD Kota Palembang, H. Yustin Kurniawan Zendrato, SE., MM, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini penting untuk melindungi orang tua murid dari kewajiban yang kerap memberatkan di awal tahun ajaran baru.

“Sudah saatnya praktik penjualan seragam dan perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah dihentikan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis, apalagi memanfaatkan momen daftar ulang,” ujar Yustin saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025).

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya.

Aturan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun saat daftar ulang.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa:

“Seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian seragam atau perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.”

Pemerintah Kota Palembang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Yustin mengapresiasi langkah tegas Dinas Pendidikan dan berharap pengawasan dapat diperketat agar tidak ada sekolah yang “bermain” di belakang aturan.

“Kalau memang ada temuan di lapangan, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Aturan ini demi menciptakan keadilan dan meringankan beban masyarakat, apalagi menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Sebagai penutup, Yustin mengimbau agar komite sekolah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menjadi fasilitator jual beli di sekolah.

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota
Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami
PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias
Sapi Kurban 600 Kilogram Milik Hj. Maryamah Dominasi Iduladha di Masjid Nurul Hidayah Palembang
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Diky Haitami Pimpin Kurban Bersama HSB, Ratusan Warga Palembang Terima Manfaat
Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Senin, 1 Juni 2026 - 16:09 WIB

HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:34 WIB

PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat

Berita Terbaru