Dukung Surat Edaran Disdik, DPRD Palembang: Stop Jual Seragam di Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAMETRONEWS.COM, Palembang – Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor: 420/676/Disdik/2025 tentang larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar lainnya di sekolah negeri mulai menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Palembang.

Anggota DPRD Kota Palembang, H. Yustin Kurniawan Zendrato, SE., MM, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini penting untuk melindungi orang tua murid dari kewajiban yang kerap memberatkan di awal tahun ajaran baru.

“Sudah saatnya praktik penjualan seragam dan perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah dihentikan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis, apalagi memanfaatkan momen daftar ulang,” ujar Yustin saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025).

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya.

Aturan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun saat daftar ulang.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa:

“Seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian seragam atau perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.”

Pemerintah Kota Palembang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Yustin mengapresiasi langkah tegas Dinas Pendidikan dan berharap pengawasan dapat diperketat agar tidak ada sekolah yang “bermain” di belakang aturan.

“Kalau memang ada temuan di lapangan, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Aturan ini demi menciptakan keadilan dan meringankan beban masyarakat, apalagi menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Sebagai penutup, Yustin mengimbau agar komite sekolah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menjadi fasilitator jual beli di sekolah.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru