Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menertibkan pelanggaran tata ruang mendapat dukungan dari kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Denny Tegar. Meski harus menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, pihaknya tetap menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026), Denny menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terlepas dari profesi maupun kepentingan bisnis.
“Sebagai warga negara, kami menghormati setiap kebijakan pemerintah. Jika ini bagian dari penegakan aturan, maka kami mendukung sepenuhnya,” tegasnya.
Denny mengungkapkan, sebelum pembongkaran dilakukan secara paksa, pihaknya telah menerima surat peringatan resmi dari Pemkot Palembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, pihaknya berinisiatif melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segel bangunan dapat dibuka demi mempercepat proses tersebut.
Namun upaya itu tidak berjalan optimal. Momentum libur Idul Fitri menyebabkan keterbatasan tenaga kerja, sehingga pembongkaran tidak selesai dalam waktu yang ditentukan.
Pemkot Palembang sebelumnya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Dalam periode tersebut, pemilik ruko telah mulai membongkar sebagian bangunan, khususnya di lantai dua.
Namun karena waktu habis dan keputusan wali kota telah diterbitkan, pembongkaran paksa akhirnya dilakukan oleh aparat.
“Kami sudah mulai bongkar, tapi karena waktu habis dan keputusan sudah keluar, kami menerima dan pasrah,” ujar Denny.
Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat, Denny meluruskan bahwa pembongkaran bukan disebabkan oleh keberadaan pipa gas di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Dinas PU dan Satpol PP, jarak bangunan dengan pipa gas disebut mencapai lebih dari 9 meter, sehingga masih dalam batas aman.
“Pelanggaran yang terjadi adalah pada garis badan bangunan (GBB), bukan karena pipa gas,” jelasnya.
Akibat pembongkaran tersebut, pembangunan ruko yang telah mencapai sekitar 40 persen terpaksa dihentikan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam proses perizinan dan perencanaan pembangunan.
“Ini pelajaran besar bagi semua pihak. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah sebagai konsekuensi hukum,” tutup Denny.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















