Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kepala Pasar KM 5 Palembang, Suryadi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) retribusi yang sempat mencuat. Ia menegaskan, seluruh mekanisme retribusi di Pasar KM 5 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Suryadi mengungkapkan, dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 4 September 2025. Dalam pemanggilan tersebut, ia dimintai keterangan seputar retribusi harian, bulanan, dan tahunan.
“Alhamdulillah, setelah dimintai keterangan, tidak ada yang dinyatakan pungli. Semua sesuai peraturan dari perusahaan kita, yaitu Pasar Palembang Jaya. Itu hanya sebatas klarifikasi,” ujar Suryadi saat ditemui wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, semua dugaan pungli yang berkembang di masyarakat tidak terbukti. Ia menegaskan, pengelolaan retribusi sudah mengikuti ketentuan resmi dan seluruh transaksi dilengkapi karcis.
“Semua pakai karcis resmi. Fakta di lapangan sesuai aturan. Jadi tidak benar kalau disebut pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suryadi berharap agar seluruh jajaran kepala pasar di Palembang ke depan bisa terus bekerja dengan baik sesuai aturan, sekaligus menghindari potensi munculnya isu serupa.
“Harapan kami, semua pihak tetap aman, tidak ada yang terindikasi pungli. Kita sama-sama introspeksi diri supaya ke depan lebih baik lagi. Kalau ada masalah, sebaiknya konfirmasi dulu ke kami,” tambahnya.
Suryadi menegaskan, dirinya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejari sebagai bentuk tanggung jawab. “Yang namanya dipanggil, kita harus datang. Itu kewajiban,” pungkasnya.















