Palembang – BeritaMetroNews.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRANSI) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Rabu (20/8/2025). Aksi ini dipimpin langsung Koordinator Aksi, M. Haris bersama M. Mukri, Hidayat MK., S.E, Martin, dan M. Isa, S.E., M.H., serta Ketua Umum DPP LSM GARANSI, Supriyadi.
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 81 Kota Palembang.
LSM GRANSI menyatakan aksi damai ini dijalankan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai regulasi lain yang mengatur keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami hadir hari ini bukan untuk gaduh, melainkan menyuarakan aspirasi masyarakat agar dugaan penyalahgunaan wewenang di SDN 81 Kota Palembang segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Supriyadi di depan awak media.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM GRANSI menyoroti beberapa dugaan penyimpangan, antara lain:
Pungutan liar wali murid – melalui grup WhatsApp, pihak sekolah diduga meminta iuran bulanan, salah satunya sebesar Rp20.000 per siswa untuk pembelian kipas angin. Padahal, menurut aturan, sekolah dasar maupun SMP negeri di Palembang tidak diperkenankan melakukan pungutan terhadap siswa.
Penyalahgunaan jabatan – kepala sekolah diduga mempekerjakan anaknya sendiri sebagai tenaga administrasi sekaligus operator dana BOS.
Dugaan proyek fiktif – laporan penggunaan dana BOS pada 2022–2024 mencatat anggaran pengembangan perpustakaan dan pojok baca mencapai ratusan juta rupiah, namun hasil investigasi di lapangan disebut tidak terlihat adanya pengembangan signifikan.
Pembengkakan pembayaran honor – alokasi pembayaran guru honor dari tahun ke tahun disebut mengalami lonjakan signifikan yang dinilai tidak transparan.
Melalui aksi damai ini, LSM GRANSI mengajukan beberapa tuntutan kepada Kejari Kota Palembang, di antaranya:
Memanggil dan memeriksa Kepala SDN 81 Kota Palembang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan proyek perpustakaan fiktif dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Mengusut dugaan pungutan iuran kipas angin yang semestinya bisa dibiayai dari dana BOS.
Menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara.
LSM GRANSI menegaskan aksi ini dilakukan secara damai tanpa anarkis. “Kami datang dengan damai, membawa data, dan menyerahkan laporan resmi. Harapan kami, Kejari Palembang serius menindaklanjuti dugaan ini demi pendidikan yang bersih dari praktik pungli dan korupsi,” tutup Supriyadi.















