Kuasa Hukum 536 Warga KOPSUDAS Ajukan Sanggahan Resmi atas SP2HP Polda Sumsel, Sertakan Legal Opinion Ahli Hukum UNSRI

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Sengketa kepemilikan lahan kapling Koperasi Sumber Daya Selaras (KOPSUDAS) yang melibatkan 536 warga kembali mencuat ke permukaan. Pada hari ini, Senin (7/7/2025), Tim Kuasa Hukum para pemilik kapling yang diketuai oleh Ahmad Rendy, S.H., secara resmi mengajukan sanggahan hukum terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, Rendy menyatakan bahwa SP2HP tersebut dipandang tidak memenuhi standar objektivitas hukum dan dikeluarkan tanpa dukungan landasan yuridis yang kuat.

“Poin dalam SP2HP yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dan bahwa pihak terlapor memiliki legal standing atas objek sengketa merupakan bentuk kekeliruan hukum yang serius menurut analisis kami. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh pihak terlapor hanya didasarkan pada surat kuasa substitusi, yang secara hukum perdata gugur demi hukum seiring wafatnya pemberi kuasa, almarhum Imron,” tegas Rendy.

Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, Tim Kuasa Hukum telah secara resmi menyerahkan dua dokumen penting kepada pihak Kepolisian:

Surat Sanggahan Resmi terhadap SP2HP, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan.

Permohonan Pembukaan Kembali Penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam perkara penguasaan lahan kapling KOPSUDAS.

Tak hanya itu, kedua dokumen tersebut diperkuat dengan novum (alat bukti baru) berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., seorang akademisi dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).

“Legal Opinion ini kami jadikan bagian dari pembuktian formil bahwa terdapat dugaan kuat tindak pidana dalam perkara ini. Pandangan ahli tersebut menguatkan argumentasi hukum kami bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” lanjut Rendy.

Seluruh dokumen telah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Rendy juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, pihaknya akan menempuh mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menjamin perlindungan hak-hak hukum masyarakat. Ini bukan sekadar sengketa keperdataan, tetapi perkara yang memiliki unsur dugaan pidana yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota
Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami
PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Sapi Kurban 600 Kilogram Milik Hj. Maryamah Dominasi Iduladha di Masjid Nurul Hidayah Palembang
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Diky Haitami Pimpin Kurban Bersama HSB, Ratusan Warga Palembang Terima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Senin, 1 Juni 2026 - 16:09 WIB

HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:34 WIB

PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru