Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bersama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan dan Percepatan UU Penilai sebagai Bagian dari Perlindungan Masyarakat”, Selasa (1/7/2025), di Aula Fakultas Hukum Unsri, Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Palembang.
Seminar ini menjadi panggung strategis untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai), yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Kehadiran UU Penilai dinilai sangat penting dalam menjamin perlindungan profesi penilai serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa penilaian aset.
Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengaturan hukum bagi profesi penilai sudah sangat mendesak dan tak bisa ditunda lagi.
“Pembahasan ini sudah berlangsung hampir dua dekade. Profesi penilai sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor strategis seperti perbankan, properti, hingga pengadilan. UU Penilai akan memperjelas sistem kerja, tanggung jawab, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegas Prof. Joni.
Ia juga mengingatkan bahwa kekosongan regulasi selama ini justru memberi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan praktik penilaian, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Hal senada disampaikan Ketua 1 Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert), yang menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam memperjuangkan kehadiran UU Penilai.
“Kolaborasi seperti ini penting. Fakultas Hukum Unsri dan MAPPI punya tujuan yang sama: memperjuangkan kepastian hukum. Dengan adanya UU Penilai, kepercayaan publik terhadap profesi penilai akan semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD MAPPI Sumbagsel, Indra Gunawan, S.T., MAPPI (Cert), menyampaikan bahwa MAPPI terus aktif mendorong urgensi pengesahan RUU Penilai melalui berbagai forum, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kami ingin RUU Penilai masuk dalam skala prioritas pembahasan nasional. Setelah disahkan, barulah implementasinya bisa berjalan optimal karena dilindungi payung hukum yang jelas. Masyarakat dan para penilai harus sadar bahwa mereka berhak atas perlindungan hukum saat melakukan atau menggunakan jasa penilaian,” tegas Indra.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan pelaksanaan UU Penilai ke depan, jika telah disahkan.
Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi penilai, hingga instansi pemerintah. Diskusi berlangsung aktif dan dinamis, menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan dorongan untuk percepatan pengesahan UU Penilai.
Semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh MAPPI dan FH Unsri ini menegaskan bahwa perlindungan hukum atas profesi penilai bukan hanya kebutuhan internal profesi, tetapi juga bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.















